Suara Remaja Disabilitas untuk Pemilu 2024 |
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah di depan mata. Kurang dari 3 bulan lagi, tepatnya pada 14 Februari 2024, masyarakat Indonesia bisa memilih langsung pemimpin negara juga para wakil rakyat di parlemen. Digelar serentak di seluruh wilayah NKRI, setiap warga negara yang memenuhi persyaratan bisa memberikan hak suaranya, termasuk remaja juga penyandang disabilitas.
Suara pemilih pemula yang didominasi kaum remaja sangat patut diperhitungkan. Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU), dari total daftar pemilih tetap (DPT) yang tercatat untuk Pemilu 2024 yakni 204.807.222 pemilih, 22,85%-nya atau 46.800.161 pemilih merupakan generasi Z.
Di antara para pemilh pemula tersebut, ada sejumlah kelompok disabilitas yang telah dijamin hak suaranya oleh negara seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Para remaja penyandang disabilitas ini rupanya cukup antusias menyambut pemilu 2024. Tentunya tidak sabar menanti pengalaman menggunakan hak politik untuk pertama kalinya.
Terkait hal ini, pemerintah melalui Badan Pengawas Pemilu rutin melakukan sosialisasi agar para penyandang disabilitas mau berpartisipasi menggunakan hak pilihnya.
Hal ini tergambar dalam talkshow yang digelar Ruang Publik KBR bekerja sama dengan NLR Indonesia bertajuk "Partisipasi Remaja dengan Disabilitas dalam Pemilu 2024" pada Selasa (28/11) lalu. Dua orang narasumber hadir secara virtual, yakni Noviati, S.IP mewakili Pusat Pengambangan dan Pelatihan Rehabilitasi Bersumber Daya Masyarakat) sekaligus Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah dan Kenichi Satria Kaffah yang Merupakan Seorang Remaja Disabilitas.
Remaja Disabilitas Butuh Difasilitas
Kenichi Satria Kaffah mengaku sangat antusias menyambut pemilu 2024 mendatang. Sebab untuk pertama kalinya remaja ini akan menggunakan hak suaranya.
Meski demikian, diakui Kenichi masih banyak kendala yang dihadapi para penyandang disabilitas dalam memberikan hak suaranya. Selain karena masih kurangnya sosialisasi di sejumlah daerah, terkadang juga ditemui sejumlah TPS yang belum ramah penyandang disabilitas.
"Sosialisasi ini penting sekali, karena banyak teman-teman saya yang belum terjangkau informasi soal pemilu dan menyalurkan hak pilih ini. Padahal kalau tahu, mereka pasti akan sama antusiasnya seperti saya," kata remaja yang akrab disapa Ken ini.
Ken bahkan punya persiapan khusus untuk menghadapi pemilu, salah satunya yakni dengan cara aktif mengikuti sejumlah sosialisasi bersama KPU dan Bawaslu, kemudian meneruskan informasi yang didapat kepada rekan-rekannya.
"Saya berharap remaja dengan disabilitas juga turut berpartisipasi langsung di pemilu ini. Sebab hak suara kami juga patut diperhitungkan dan tentunya sangat berpengaruh karena turut menjadi bagian penting dalam menuju Indonesia Emas 2045.
Panwaslu Fasilitasi Remaja Disabilitas
Menanggapi keluhan remaja disabilitas, Noviati mengatakan tanggung jawab utama panwaslu adalah meningkatkan partisipasi masyarakat secara keseluruhan. Dalam hal ini, salah satu yang diprioritaskan adalah memastikan fasilitas yang digunakan sudah dipersiapkan dengan baik, termasuk agar ramah digunakan oleh penyandang disabilitas.
Selain itu, sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 22 Tahin 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dan sistem informasi data pemilih, pemerintah sudah memberikan ruang yang seluas-luasnya terhadap disabilitas mulai dari hak untuk didaftar sebagai pemilih, hak memberikan suara secara rahasia, hak atas TPS yang accesible, termasuk untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai anggota legislatif termasuk jika ada disabilitas yang berkeinginan untuk mendaftar sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
"Panwaslu sudah seharusnya memfasilitasi penyelenggaraan pemungutan suara bagi penyandang disabiltas. Termasu memastikan agar lokasi TPS harus accesible yaitu tidak berundak, tidak ada loran armpit, dan bilik suara harus lebar disesuaikan dengan kursi roda," jelas Noviati.
Dengan semua fasilitas itu, seharusnya tidak ada lagi penghalang bagi penyandang disabilitas untuk memberikan hak pilihnya.
Lebih lanjut tentang talkshow ini bisa disimak melalui channel YouTube Berita KBR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar